Informasi tentang persyaratan dan tahapan mendirikan CV sangat dibutuhkan oleh para pelaku bisnis ketika ingin mendirikan badan usaha. CV merupakan suatu bentuk badan usaha kemitraan yang didirikan oleh satu orang atau lebih untuk bekerja sama.
Bentuk badan usaha satu ini lebih banyak digunakan oleh pengusaha kecil menengah atau UKM sebagai bentuk identitas organisasi. Nah, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi dalam cara mendirikan CV perorangan seperti yang ada di bawah ini.
Table of Contents
Ketika ingin mendirikan badan usaha termasuk CV, para pelaku usaha harus memenuhi syarat dan ketentuan menurut pasal 19-21 KUHP. Berikut syarat pendirian CV yang harus dipenuhi:
Menyiapkan CV tidak boleh sembarangan. Anda tentu harus mengikuti dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Lalu, seperti apa cara mendirikan CV perusahaan yang benar sesuai hukum yang ada di Indonesia? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Agar nama yang diusulkan disetujui, nama CV harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018 sebagai berikut:
Data atau dokumen persyaratan pendirian CV sudah ada dalam Pasal 19 KUHP. Beberapa dokumen tersebut antara lain seperti KTP, domisili CV, tujuan pendirian CV, nama mitra aktif, tanggal pendaftaran akta pendirian ke PN, dan masih banyak lagi.
Tahapan mendirikan CV berikutnya yaitu membuat SKDP. Surat ini merupakan syarat penting dalam mendirikan CV karena menyangkut pembuatan NPWP dan izin usaha. Surat ini dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah tempat CV tersebut berada.
Akta pendirian inilah yang akan menjadi dasar peraturan dalam menjalankan CV yang meliputi jumlah modal, kontribusi masing-masing sekutu, letak CV, maksud dan tujuan CV (bidang usaha CV yang dijalankan oleh perusahaan).
Selanjutnya adalah menyampaikan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat CV Anda berdomisili. NPWP ini sangat penting untuk mengurus kebutuhan perpajakan seperti penggunaan aplikasi faktur pajak dan aplikasi e bupot ke dalam bisnis.
Tahapan mendirikan CV selanjutnya yaitu dengan melakukan pendaftaran CV ke PN. Hal ini bisa Anda lakukan jika sudah mendapat akta notaris. Anda dapat mendaftarkan notaris di wilayah hukum tempat CV Anda berdomisili di Pengadilan Negeri setempat.
Jangan lupa untuk membawa semua dokumen penting yang dibutuhkan, seperti SKDP, NPWP, dan nama CV. Kurang lebih proses ini akan memakan waktu sekitar 2 bulan hingga PN memberikan persetujuannya.
Selanjutnya adalah mendaftar ke Pengadilan Negeri untuk mengurus NIB atau Nomor Induk Berusaha setelah mendapat persetujuan. Anda bisa mengurus NIB secara online melalui Online Single Submission (OSS).
Ada beberapa dokumen yang bisa Anda dapatkan saat mendaftar, yaitu:
Izin usaha ini diterbitkan setelah NIB diterbitkan, dimana izin usaha ini akan diberikan sesuai jenis bidang usaha yang dijalankan. Izin usaha CV ini perlu agar bisa memulai kegiatan usahanya secara komersial sesuai yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Mengurus tahapan mendirikan CV mungkin dianggap merepotkan, apalagi jika Anda baru pertama kali memulai bisnis dan tidak punya banyak waktu.
Selain bisa meminta bantuan orang-orang terpercaya untuk mengurus legalitas ini, Anda juga bisa memanfaatkan kotakhukum.com sebagai jasa pembuatan CV perusahaan tebaik.