Merek punya peran sebagai identitas sehingga barang atau jasa yang ditawarkan suatu usaha dengan usaha lainnya bisa dibedakan. Jika semua syarat pendaftaran merek HKI sudah terpenuhi, sebuah merek bisa diajukan untuk didaftarkan.
Kepastian hukum merupakan hal yang didapatkan dari pendaftaran merek. Untuk mendaftarkan merek, syarat-syarat pendaftaran merek HKI perlu dipahami dengan baik. Mari simak apa saja persyaratannya dalam artikel berikut.
Pengertian Pendaftaran Merek HKI
Hal untuk memakai sebuah merek dimiliki oleh pihak yang mendaftarkan merek tersebut. Pihak lain tidak memilikinya.
Pengertian dari pendaftaran merek, yaitu pendaftaran tanda melalui sistem DJKI dalam bentuk grafis yang punya fungsi sebagai pembeda antara jasa atau barang yang ditawarkan oleh badan hukum atau individu tertentu.
Syarat Pendaftaran Merek HKI
Apa saja syarat pendaftaran merek? Syarat pendaftaran merek HKI, antara lain:
- Label/etiket Merek
- Tanda tangan pemohon atau kuasa
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat pernyataan permohonan pendaftaran merek
- Formulir pendaftaran permohonan merek
- Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas (asli) apabila pemohon merupakan usaha mikro dan kecil
- Surat pernyataan UMK dengan meterai apabila pemohon adalah usaha mikro dan kecil
Itulah beberapa persyaratan hak merek. Permohonan pendaftaran merek harus mencantumkan beberapa hal berikut.
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
- Alamat dan nama lengkap kuasa kalau permohonan diajukan melalui kuasa
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan pendaftaran merek
- Warna, apabila merek yang akan diajukan untuk didaftarkan mengandung unsur warna
- Nama negara dan tanggal permintaan merek dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
- Kelas barang dan/atau kelas jasa beserta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa
Syarat Perpanjangan Merek HKI
Setelah mengetahui pengertian dan syarat pendaftaran hak merek, mari simak penjelasan tentang syarat perpanjangan merek HKI.
Enam bulan sebelum masa perlindungan habis, permohonan perpanjangan merek HKI bisa dilakukan. Setelah melakukannya, waktu perlindungan merek akan bertambah sepuluh tahun lagi.
Kalau sudah melebihi enam bulan setelah durasi waktu perlindungan, perpanjangan merek masih bisa diajukan. Tetapi, proses perpanjangan mereknya akan dikenai biaya dan denda.
Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang merek HKI mencakup:
- Label/etiket merek
- Sertifikat merek
- Surat kuasa konsultan bermeterai
- Surat pernyataan penggunaan merek
- Surat keterangan UKM binaan dinas atau surat rekomendasi UKM binaan (asli)
- Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang/jasa (untuk multi kelas)
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak
Sebuah merek tidak bisa diajukan untuk didaftarkan kalau punya ciri-ciri berikut.
- Merek bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, kesusilaan, moralitas, atau ketertiban umum
- Mengandung unsur yang bisa menyesatkan masyarakat mengenai jenis, asal, kualitas, maca, ukuran, dan tujuan barang dan/atau jasa
- Mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan khasiat, manfaat, atau khasiat barang dan/atau jasa yang diproduksi
- Tidak mempunyai pembeda
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum
Penolakan permohonan pendaftaran merek bisa terjadi kalau punya persamaan dengan:
- Merek yang sudah dimiliki oleh pihak lain atau merek yang sudah lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
- Merek terkenal yang sudah dimiliki oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis
Permohonan pendaftaran HKI merek juga bisa ditolak apabila:
- Merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang yang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain, kecuali sudah mendapat persetujuan secara tertulis dari pihak yang bersangkutan
- Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, lambang atau simbol negara, bendera, lembaga nasional dan internasional, kecuali sudah mendapat persetujuan secara tertulis dari pihak yang berwenang
- Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang dipakai oleh negara maupun lembaga pemerintah, kecuali sudah mendapat persetujuan secara tertulis dari pihak yang berwenang
Demikian informasi tentang syarat-syarat pendaftaran merek HKI. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk pengurusan HKI merek, perizinan, dan legalitas usaha, silakan menggunakan jasa dari Kotak Hukum. Kotak Hukum siap memberikan pelayanan yang profesional.