Anda ingin mendirikan PT untuk usaha atau bisnis Anda? Namun, sudahkah Anda tahu siapa yang berhak mendirikan PT? Jika belum, simak pembahasan artikelnya di bawah ini agar Anda mengetahuinya.
Pendirian PT diperlukan oleh Anda yang ingin memiliki usaha atau bisnis berbadan hukum. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha atau bisnis tersebut.
Untuk itulah, Anda harus mengetahui terlebih dahulu siapa yang berhak mendirikan PT sebelum mendirikan PT pada usaha atau bisnis Anda. Berikut akan dibahas secara lengkap mengenai pendirian PT yang bisa Anda simak di bawah ini.
Table of Contents
Saat ini, siapa yang tidak asing dengan istilah PT? Berada di lingkungan yang akrab dengan dunia industri, pasti sudah tak asing lagi dengan istilah PT. Sebelum Anda masuk ke pembahasan siapa yang berhak mendirikan PT, sebaiknya Anda bahas PT itu apa artinya?
PT atau singkatan dari Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha hukum yang memiliki modal berupa saham-saham untuk menjalankan suatu usaha atau bisnis. Untuk dapat mendirikan PT, minimal dua orang yang terdiri dari pemilik maupun pemegang saham.
Saat ini, sudah banyak PT yang didirikan di berbagai bidang usaha atau bisnis. Dengan adanya nama PT, suatu usaha atau bisnis tersebut berarti memiliki perlindungan hukum dan ada berbagai saham yang dimilikinya.
Setelah mengetahui pengertian dari PT, Anda pun ingin mendirikan PT untuk usaha atau bisnis Anda? Namun, sudahkah Anda tahu siapa yang berhak mendirikan PT? PT dapat didirikan oleh satu orang pemegang saham sekaligus direktur.
Hal tersebut pun sudah diatur dalam UU Cipta Kerja tahun 2020 sehingga memudahkan pengusaha untuk mendirikan PT. Jadi, Anda sudah tidak perlu lagi bertanya-tanya mengenai siapa yang berhak mendirikan PT?
Meski demikian, Anda tetap harus mengikuti tahapan atau prosedur pendirian PT yang cukup memakan waktu. Jadi, pastikan Anda memiliki waktu banyak untuk mengurus pendirian PT. Namun, Anda juga bisa menggunakan jasa pendirian PT yang saat ini banyak Anda temukan.
Sebelumnya, sudah dibahas bahwa pendirian PT bisa dilakukan oleh satu orang pemegang saham sekaligus direktur. Anda pun ingin mengurus pendirian PT, tetapi belum tahu apa saja proses pendirian PT? Anda bisa simak pembahasan di bawah ini untuk mengetahuinya.
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan nama PT ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) melalui notaris yang memiliki kewenangan di wilayah Indonesia.
Sebelum mengajukan nama PT, pastikan Anda memberikan dua atau tiga nama PT yang menggambarkan bidang usaha atau bisnis Anda. Selain itu, pastikan nama PT Anda belum digunakan oleh PT lain yang sudah berdiri.
Setelah berhasil mendapatkan nama PT, Anda bisa mengurus akta pendirian, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Ketiga dokumen tersebut sangat penting dalam pendirian PT.
Dalam mengurus ketiga dokumen tersebut, tentunya membutuhkan waktu yang cukup banyak. Jadi, sebelum mengurus ketiga dokumen tersebut, pastikan Anda memiliki banyak waktu dan sabar dalam menunggu prosesnya.
Setelah ketiga dokumen tersebut selesai, Anda bisa mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Dengan mengajukan SIUP, tentunya proses Anda dalam mendirikan PT semakin memakan banyak waktu.
Setelah mengetahui proses dari pendirian PT yang cukup memakan banyak waktu dalam pengurusannya, Anda pun kebingungan saat ingin mengurus pendirian PT karena tak memiliki banyak waktu untuk melakukannya.
Anda bisa menggunakan jasa pendirian PT yang saat ini banyak Anda temukan. Salah satu jasa pendirian PT terbaik adalah Kotak Hukum. Melalui situs resmi kotakhukum.com, Anda bisa menemukan berbagai layanan hukum mengenai untuk usaha atau bisnis Anda.
Kotak Hukum adalah salah satu jasa layanan hukum yang menawarkan pendirian PT atau CV, perubahan akta, pelaporan pajak, hingga perizinan, merek, dan legalitas dengan berbagai paket pilihan yang Anda pilih.
Setelah mengetahui pengertian PT, siapa yang berhak mendirikan PT, proses pendirian PT, hingga jasa pendirian PT, Anda pun sudah tak perlu lagi bertanya-tanya mengenai orang yang berhak mendirikan PT.