Bisnis yang dijalani bersama pasangan harus dipikirkan dan disiapkan dengan matang. Hal ini perlu agar bisnis bisa maju dengan pesat. Salah satu persiapannya adalah aspek hukum, seperti misalnya pendirian CV suami-istri.
Sekarang, bisnis berdua dengan pasangan alias couplepreneur sedang hits. Banyak pengusaha yang memilih suami atau istri menjadi partner bisnisnya. Mereka merasa sudah saling memahami dan mendukung. Mereka juga yakin bahwa keputusan itu tepat.
Table of Contents
Asal kata Commanditaire Vennootschap adalah dari bahasa Belanda. Di Jerman, namanya Kommanditgesellschaft (KG). CV itu seperti badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih. Mereka menyerahkan modal ke beberapa orang juga.
Jadi, tujuannya adalah mengatur dan memimpin perusahaan bersama-sama. Tiap-tiap orang memiliki peran yang berbeda supaya impian bisnisnya tercapai. Karena itu, di dalam CV ada dua sekutu yang perannya tidak sama.
Ada juga ahli yang menganggap di dalam CV ada dua jenis sekutu, yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Nah, sekutu komanditer lebih ke bagian pasif. Tanggung jawabnya memberi modal ke sekutu komplementer, yang aktif menjalankan CV.
Besaran bagi usaha disepakati bersama-sama, tidak seperti ketentuan dalam penjelasan apakah suami-istri bisa mendirikan PT. Secara sederhana, disimpulkan seperti berikut.
Seperti penjelasan sebelumnya, pendirian CV mengharuskan adanya lebih dari satu orang agar badan usahanya lengkap. Tapi, apakah suami-istri bisa berbarengan mendirikan CV? Untuk lebih tahu soal ini, mari bahas bersama hingga ke solusinya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada pasal 119 berbunyi: “Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekadar mengenai hal itu dengan perjanjian kawin tidak ditiadakan ketentuan lain.”
Di samping itu, Undang-Undang No. 1 Ayat 1 Tahun 1974 Pasal 35 tentang Perkawinan berisikan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Jadi, intinya, mendirikan CV di antara suami-istri pada dasarnya tidak bisa karena secara hukum dianggap satu tim tanpa pisah harta. Harta bersama yang muncul saat menikah itu menjadi milik satu tim, yaitu suami dan istri sebagai satu entitas hukum.
Jadi, berdasarkan UU pendirian CV dan undang-undang tentang perkawinan, pasangan suami-istri tidak bisa mendirikan bisnis ini bersama. Tapi, ada pengecualian bagi pasangan yang sebelum menikah sudah membangun usaha duluan.
Masih ada harapan bagi pasangan suami-istri yang mau membangun CV. Syaratnya, harus ada kesepakatan resmi. Kesepakatan itu adalah perjanjian kawin buat mengatur pisah-pisah harta secara hukum.
Kalau perjanjian kawin tidak dilakukan, mau tidak mau Anda mesti memasukkan tambahan satu orang sebagai anggota supaya syaratnya terpenuhi.
Untuk mewujudkan impian membangun CV bersama pasangan, perjanjian pisah harta ini harus ada dan dibuat bersama notaris. Tujuannya adalah agar Anda dan pasangan menjadi dua tim hukum yang berbeda.
Mungkin Anda bertanya-tanya, kenapa mesti ada perjanjian pisah harta? Seperti yang sudah Anda baca, harta bersama pasangan suami-istri setelah menikah membuat pasangan dianggap sebagai satu tim hukum.
Dalam perjanjian itu, bisa juga dibahas seputar harta pribadi kedua pasangan. Nantinya, harta itu bisa dibedakan dengan jelas, apabila semisal suatu waktu mereka terpisah entah karena kematian atau cerai.
Mungkin perjanjian ini terkesan terlalu memikirkan untung-rugi bersama pasangan hidup. Orang-orang bisa berpikir keaslian dan kejujuran sebagai pasangan menjadi kurang. Tapi, buat sebagian orang lagi, keputusan ini dianggap penting untuk masa depan mereka.
Selain itu, perjanjian pemisahan harta ini bermanfaat sebagai jaminan kepentingan usaha bagi pasangan yang sedang, sudah, atau bahkan yang mau memulai bisnis.
Berbisnis dengan pasangan memang butuh persiapan yang super serius. Jadi, bagi Anda yang sedang berkutat dengan pendirian CV suami-istri, konsultasikan bersama kami di https://kotakhukum.com/ untuk solusi yang sesuai dengan kebutuhan Anda!