PT perorangan vs CV terkesan memiliki persamaan dan hampir tidak ada bedanya. Sebelum mengurus legalitas suatu badan usaha harus memahami apa perbedaan CV dan PT perorangan. Hal ini bisa menjadi pertimbangan mendirikan bisnis.
Dengan mengetahui perbedaan antara PT perorangan dan CV ini dapat menjadi pertimbangan dalam langkah awal membuat usaha. Memahami hal tersebut juga memudahkan dalam pengurusan perizinan membuat CV dan PT perorangan.
Table of Contents
PT perorangan adalah badan usaha berupa perseroan yang pendirinya hanya terdiri dari satu orang saja. Usaha tersebut masuk dalam kategori usaha Mikro dan kecil. Secara hukum PT perorangan ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020.
Untuk mendirikan PT perorangan tidak memerlukan akta notaris akan tetapi membutuhkan surat pernyataan pendirian perorangan saja. Pajak PT perorangan hanya perlu membayarkan PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak saja.
Sedangkan, CV singkatan dari bentuk badan usaha berbentuk persekutuan komandir. Di dalam CV terdapat paling sedikit 2 pendiri, dan terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Baik CV maupun PT perorangan ini cocok untuk pelaku UMKM karena termasuk usaha Mikro dan kecil.
CV merupakan bentuk usaha yang tidak berbadan hukum. Terdapat pemisah kekayaan antara pemegang saham dan kekayaan perusahaan pada PT perorangan. Pada CV pemisah kekayaan terdapat pada sekutu aktif dan pasif.
PT perorangan vs CV menjadi perdebatan bagi beberapa pelaku usaha yang baru memulai bidang usaha mereka. Kedua bentuk usaha ini cocok untuk usaha Mikro dan Usaha kecil termasuk UMKM. Tentu keduanya memiliki kekurangan dan keuntungan masing-masing.
Antara PT perorangan vs CV tentu berbeda dalam hal hukum yang mengaturnya. PT perorangan saat ini lebih disarankan untuk pelaku usaha UMK. Untuk pelaku usaha UMKM lebih disarankan mendirikan CV.
Karena PT perorangan sudah memiliki badan hukum yang jelas. Dengan adanya payung hukum kuat akan membantu pemilik PT perorangan dalam menjaga aset pribadinya. Kejelasan hukum ini tentu sangat menguntungkan bagi pemilik PT perorangan.
PT perorangan hanya terbatas pada usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sedangkan untuk UMKM lebih disarankan kepada CV. Karena pada CV tidak adanya pembagian aset bisnis dan pemilik harus bertanggung jawab penuh, maka tidak cocok untuk pelaku UMK.
Pendirian CV dan PT perorangan tergolong mudah dan tidak perlu banyak persyaratan seperti pendirian PT. Masih bingung untuk mendirikan CV dan PT perorangan? Jangan ragu untuk mengunjungi Kotak Hukum.
Dibanding dengan CV, PT perorangan ini memiliki konsekuensi hukum yang lebih besar. Umumnya, PT perorangan akan dikenakan penegakan pajak dan lain-lain. Mengingat PT perorangan merupakan usaha berbadan hukum.
Hal ini menjadi salah satu kekurangan PT perorangan yang sangat dihindari oleh siapapun. Tentunya harus berhati-hati dalam menjalankan operasional bisnis. Pemilik PT perorangan harus menanggung semua resiko tersebut.
CV dan PT perorangan memiliki jawaban yang tidak terbatas. Dalam hal ini, segala kerugian dan resiko buruk lainnya nantinya akan ditanggung pendiri atau pemegang aset. Itulah kenapa termasuk dalam tanggung jawab tidak terbatas.
Pada PT perorangan memiliki sumber keuangan yang terbatas karena hanya ada satu orang pendiri saja. Dibandingkan pada CV yang memiliki anggota pasif. Dengan itu, akan sangat sulit dalam manajemen operasional bisnis di PT perorangan.
PT perorangan dikategorikan dalam usaha Mikro dan Kecil, sehingga untuk mengurus beberapa izin sangat mudah. PT perorangan hanya perlu mengajukan Izin pendirian Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK saja.
Sama halnya dengan CV, yang sangat fleksibel dalam pendiriannya. Sehingga dari itu, akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha untuk segera menjalankan operasional usaha. Karena mendirikan CV pun tidak memerlukan minimal modal.
Masih bingung antara PT perorangan vs CV? Keduanya sangat jelas berbeda secara payung hukum. Segala kebutuhan pendirian maupun perizinan untuk membangun bisnis, percayakan saja di Kotak Hukum. Nikmati layanan profesional dengan harga yang terjangkau.