Ketika mendirikan CV atau Persekutuan Komanditer, jenis dalam jasa pendirian CV merupakan salah satu alternatif yang perlu dilakukan. Pendirian ini sering dilakukan bagi pengusaha untuk mengembangkan perusahaan atau pemodal untuk menanamkan modalnya.
Selain itu dengan membuat sebuah usaha berbentuk CV bisa menjadikan sebagai profesionalitas. Sehingga banyak pelanggan yang lebih percaya karena usaha tersebut memiliki badan hukum sendiri.
Table of Contents
CV atau Persekutuan Komanditer merupakan sebuah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Di mana adanya anggota memiliki tanggungjawab yang terbatas dan sebagian anggota lainnya sebaliknya.
CV merupakan singkatan dari Commanditare Vennootschap, yaitu sebuah badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Dalam pendirian CV sendiri masih menggunakan akta dan harus didaftarkan, hal tersebut dapat menggunakan layanan jasa pendirian CV. Untuk para pemilik modal sebuah CV dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif merupakan sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki hak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Sekutu pasif merupakan sekutu yang menyerahkan modal sebuah persekutuan dan tidak ikut campur dalam kepengurusan maupun kegiatan dalam perusahaan.
Sebelum menggunakan jasa pendirian CV Kotak Hukum, perlu diketahui juga ciri-ciri atau karakteristik dari Persekutuan Komanditer. Jika mengacu pada pengertian yang sudah dijelaskan, berikut adalah ciri-ciri dari sebuah CV.
Selain itu sebelum menggunakan biro jasa pendirian CV berkualitas, dalam menjalankannya Persekutuan Komanditer dibedakan menjadi beberapa jenis, di antaranya yaitu:
Persekutuan Komanditer murni adalah sebuah badan usaha persekutuan di dalamnya terdapat satu sekutu komplementer. Sedangkan untuk sekutu lainnya sebagai sekutu komanditer.
Merupakan suatu bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma jika memerlukan modal tambahan. Sekutu ini menjadi bentuk komplementer dibanding lainnya yang berbentuk komanditer.
Merupakan sebuah bentuk persekutuan yang mengeluarkan sebuah saham di mana tidak bisa diperjualbelikan. Selain itu sekutu komplementer dan sekutu komanditer bisa mengambil satu saham atau lebih dari itu. Untuk alasan dikeluarkan saham untuk mencegah terjadinya modal beku karena persekutuan komanditer tidak bisa mudah dalam menarik modal ketika telah diserahkan.
Setelah mengetahui pengertian seperti sudah dijelaskan, selanjutnya yaitu prosedur dan syarat pendirian perlu dipersiapkan ketika menggunakan layanan jasa pendirian CV. Seperti sudah dijelaskan bahwa CV bukanlah bentuk dari sebuah badan hukum, di mana memiliki karakteristik unik yaitu untuk mendirikannya minimal 2 orang.
Selain itu, modal CV dalam anggaran dasar juga tak disebutkan pembagian dalam syarat pendirian. Hal ini menyebabkan tidak adanya kepastian mengenai pemisahan kekayaan CV dengan kekayaan pengusahanya. Sehingga para sekutu biasanya membuat bentuk perjanjian atau suatu kesepakatan ketika mengatur hal ini.
Ada berbagai dokumen diperlukan sebagai syarat yang digunakan dalam jasa pendirian CV untuk keperluan pendaftaran. Hal ini menjadi sebagai prosedur dalam pendirian yang harus dipenuhi. Berikut dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan.
Kotak Hukum merupakan jasa yang bergerak dalam perizinan pendirian perusahaan seperti layanan jasa pendirian CV. Ada banyak layanan yang dimiliki oleh Kotak Hukum, antara lain pendirian PT, yayasan, perkumpulan, dan sebagainya.
Selain itu Kotak Hukum juga telah membantu banyak pengusaha dalam mendirikan perusahaan dan segala perizinan lainnya. Untuk menggunakan layanan ini bisa menghubungi email yaitu kotakhukum@gmail.com atau juga bisa lewat website www.kotakhukum.com.
Nah, CV atau Persekutuan Komanditer merupakan sebuah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam proses pembuatannya ada dokumen perlu disiapkan sebagai syarat pendaftaran, seperti SIUP, NPWP Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, SKDP dan Pengesahan Pengadilan. Untuk menggunakan jenis dalam jasa pendirian CV bisa dengan menghubungi Kotak Hukum sesuai email atau website di atas.