Pajak untuk PT perorangan adalah pajak yang terkadang dikenakan atas dasar kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan perseorangan, baik dari Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PT Perorangan adalah perusahaan yang dijalankan oleh pelaku usaha yang mempunyai tanggung jawab tak terbatas, termasuk pada masalah pajak. Selain itu, dalam pengurusan pajak ini terdapat jasa pengurusan pajak PT Perorangan.
Table of Contents
Pengenaan pajak PT Perorangan pada umumnya cukup berbeda dengan pajak perusahaan lainnya. Hal ini dikarenakan oleh faktor individunya, yaitu atas penghasilan yang akan diperoleh hanya dilaporkan dengan SPT tahunan pajak atau PPh pribadi.
Untuk membedakan antara Perusahaan Perorangan dengan Perusahaan lainnya, Anda dapat mengetahui ciri-ciri pajak perorangan berikut ini:
Berkaitan dengan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pelaku usaha pada PT Perorangan atau PT lainnya, tentu akan dikenakan pajak yang harus dibayarkan. Adapun yang akan dikenakan terkait pajak untuk PT Perorangan, adalah sebagai berikut:
Bagi Anda selaku pemilik usaha perorangan atau yang baru akan mendirikan PT Perorangan. Tentu akan diwajibkan mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan NPWP. Sebab, penghasilan yang akan Anda dapatkan dari kegiatan usaha yang berjalan akan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Adapun terkait tarif pajak perusahaan perorangan PPh sebagaimana merujuk pada pasal 17 ayat 1a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh) yaitu berupa tarif progresif.
Perhitungan pajak PT Perorangan atas PPh tahunan ini bisa didapatkan hanya dengan mengalikan tarif dan Penghasilan Kena Pajak.
Sehingga, jika nantinya penghasilan bruto dari kegiatan yang dilakukan PT Perorangan tidak lebih dari Rp 4,8 M dalam satu tahun, maka perhitungan pajak PT Peroranagn atas PPh bisa dikenakan sama dengan pajak yang berlaku bagi UMKM.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur sebelumnya pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, yaitu atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif sekitar 0.5% dari penghasilan bruto yang didapat tiap bulannya.
Kemudian Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki PT Peroranagn tersebut dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Ro 4,8 M dalam satu tahun, maka dalam menghitung pajak PT Perorangan tahunan dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Tetapi, biasanya NPPN tersebut hanya dapat digunakan bagi para pelaku usaha yang ada pada lampiran Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Bagi pelaku usaha PT Perorangan tentu akan disebut sebagai pengusaha. Jadi, ketika Anda sebagai pengusaha mendapatkan peredaran bruto diatas Rp 4,8 M, maka Anda wajib mendaftarkan diri untuk mengukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Tetapi, jika Anda sebagai pengusaha yang peredaran brutonya masih belum melebihi Rp 4,8 M, maka bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kewajiban memungut PPN dari penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Adapun tarif pajak PT Perorangan atas PPN sebesar 10%.
KOTAK HUKUM adalah platform penyedia layanan pendirian usaha berbadan hukum atau perorangan. Pada layanan ini akan membantu Anda dalam pengurusan seputar pajak untuk PT Perorangan atau PT umum lainnya.
Layanan yang diberikan akan dikerjakan sesuai dengan standarisasi yang tinggi oleh in-house atau rekan-rekan notaris legal dan resmi berpengalaman. Selain itu, layanan ini telah dipercaya oleh ratusan perusahaan di berbagai skala.
Adapun jasa layanan seputar pajak yang ditawarkan oleh KOTAK HUKUM, antara lain:
Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa KOTAK HUKUM mengenai pajak untuk PT Perorangan, maka bisa langsung hubungi di web resminya https://kotakhukum.com/