Anda harus paham cara cek merek HKI supaya tahu apakah brand Anda sudah terdaftar atau tidak biar tidak terlanjur memakai nama brand yang sudah ada. Kalau ada dua brand yang sama, urusan bisnis Anda akan bermasalah.
Pemilik brand juga harus ikut memastikan bahwa tidak ada yang coba mencuri untung dari reputasi brand yang sudah dibangun. Mari bahas seberapa pentingnya punya brand atau merek untuk bisnis!
Table of Contents
Merek adalah gabungan dari simbol, logo, frasa, taglines, nama, sampai warna yang gampang diingat untuk menjelaskan suatu produk. Brand harus dilegalkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI untuk alasan berikut.
Merek atau brand yang sudah terdaftar di HAKI adalah brand yang akan dijaga haknya secara hukum. Jadi, orang lain tidak bisa mengambil pakai atau melakukan plagiat. Ini juga bukti kalau brand Anda punya hak eksklusif.
Legalitas hak brand menghindari tindak pencurian identitas dan menjamin kualitas bisnis Anda. Kalau ada yang coba mencontek, pihaknya bisa kena tuntutan hukum. Orang lain juga bisa memakai brand yang sama, tapi harus dengan izin yang sah di atas hukum.
Benar sekali, bukan? Anda pasti sangat tidak suka jika ada perusahaan lain yang mencontek nama merek bisnis Anda. Persaingan bisnis jadi tidak adil. Konsumen juga pasti bingung kalau ada dua perusahaan berbeda memakai nama yang sama.
Merek-merek yang sudah terdaftar di HAKI membuat konsumen mengenal produk Anda pertama kali dari nama brand, logo, tagline, nama, lagu, sampai tema warnanya. Ciri khas itu harus sah secara hukum sebagai identitas brand perusahaan Anda.
Ini bisa membedakan brand Anda dari brand lain atau brand pesaing. Ada keunikan dari perusahaan yang menempel di pikiran konsumen. Coba bayangkan kalau ada dua produk minuman teh dengan brand yang sama persis dan jualan produk yang sama pula.
Pengunjung pasti bingung mana yang asli atau original, dan mana yang meniru. Permasalahan HKI merek ini juga akan menjelekkan kedua belah pihak.
Misalnya, produk teh dengan kualitas yang lebih baik bisa kehilangan reputasi kalau konsumen mencoba di tempat lain yang kurang enak. Keduanya akan dianggap sama saja, padahal pemilik produk adalah dua entitas yang berbeda.
Kalau merek yang Anda inginkan tidak ada, Anda bisa memakainya dengan mendaftarkan ke PDKI Indonesia. Tapi, kalau ternyata merek yang Anda mau itu sudah jadi punya orang lain, Anda tidak boleh memakainya.
Jika Anda bersikeras untuk tetap saja memakai daftar merek online tersebut, Anda harus menanggung resikonya. Anda bisa kena tuntutan dari pemilik brand yang asli dan dikenai sanksi denda sampai Rp 2.000.000.000 (2 miliar).
Atau, Anda bahkan bisa dipenjara sampai 5 tahun. PDKI merek diatur di Pasal 100 (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ini bukan cuma masalah hukum, tapi juga bisa mengganggu bisnis dan persepsi konsumen.
Mungkin bisnis Anda bisa lebih sukses dari pemilik merek asli, tapi begitu konsumen tahu kalau Anda mencontek, reputasi Anda bisa turun bahkan jatuh. Anda perlu mengganti logo dan merencanakan ulang strategi branding dengan rebranding menggunakan nama baru.
Sewaktu Anda mau mendaftarkan brand dan cek di daftar merek yang sudah terdaftar di DJKI, ada beberapa hal yang mesti menjadi, antara lain:
Kalau bingung mengurus cek merek HKI Anda, langsung saja konsultasi dengan kami di https://kotakhukum.com/. Kami siap bantu memeriksa sekaligus mendaftarkan merek Anda!