Surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pemilik usaha perdagangan harus memilikinya. Surat ini menyatakan bahwa usaha tersebut legal dan sah secara hukum.
Untuk mengajukan permohonan pembuatan SIUP tidak dikenakan retribusi. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana cara mendapatkan surat izin usaha perdagangan.
Table of Contents
Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan diatur dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2009 Pasal 2, yaitu:
Perusahaan perdagangan harus mempunyai SIUP kecil apabila memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah sampai maksimal 500 juta rupiah. Kekayaan bersih ini tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.
Perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari 500 juta sampai maksimal 10 milyar wajib memiliki SIUP Menengah. Kekayaan tersebut belum termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.
SIUP Besar harus dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar. Jumlah ini belum termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.
SIUP Mikro sebenarnya tidak wajib dimiliki oleh perusahaan mikro. Namun, SIUP ini dapat diserahkan kepada pemilik perusahaan mikro yang menginginkannya.
Kriteria perusahaan mikro adalah usaha persekutuan atau perseorangan serta dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat. Kriteria lainnya adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta. Jumlah ini belum termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.
Beberapa dokumen persyaratan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan untuk setiap bentuk perusahaan mencakup:
Perusahaan Terbatas yang mengajukan permohonan pembuatan SIUP perlu melampirkan beberapa dokumen persyaratan berikut.
Koperasi yang mengajukan permohonan pembuatan SIUP perlu melampirkan beberapa dokumen persyaratan berikut.
Firma dan CV yang mengajukan permohonan pembuatan SIUP baru perlu melampirkan beberapa dokumen persyaratan berikut.
Firma dan CV yang mengajukan permohonan pembuatan SIUP baru perlu melampirkan beberapa dokumen persyaratan berikut.
Cara mengecek keaslian Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dengan melakukan konfirmasi pada lembaga yang menerbitkan atau menandatangani surat izin tersebut.
Menurut Permendag Nomor 39 Tahun 2011 Pasal 16, setiap usaha yang mengajukan permohonan SIUP tidak dikenakan retribusi. Langkah-langkah untuk membuat Surat Izin Usaha Dagang adalah:
Itulah pembahasan mengenai syarat dan cara membuat Surat izin Usaha Perdagangan. Surat ini berlaku selama perusahaan masih beroperasi. Namun, Anda perlu melakukan pendaftaran ulang SIUP setiap lima tahun sekali. Untuk pengurusannya Anda bisa mengandalkan Kotak Hukum untuk membantu Anda.