Pada dasarnya, Perseroan Terbatas atau PT merupakan salah satu jenis badan usaha yang paling populer di Indonesia. Itu kenapa ada banyak pelaku usaha yang tertarik untuk membuat PT sendiri. Lalu sebenarnya, berapa lama proses pembuatan PT hingga jadi?
Pastinya, ada banyak pelaku usaha yang ingin tahu tentang hal itu, terutama bagi Anda yang memang memiliki niat untuk mendirikan badan usaha tersebut. Maka dari itu, berikut perkiraan tentang berapa lama suatu PT dapat berdiri dan juga cara mendirikannya!
Table of Contents
Pada dasarnya, perlu Anda ketahui jika cara mendirikan PT itu tidak bisa dibilang mudah, namun juga sebenarnya tidak sulit. Selama Anda memenuhi syarat, maka Anda bisa mendirikan PT dengan mudah dalam waktu yang juga cenderung cepat dan singkat.
Sehingga, terlebih dahulu, Anda harus tahu apakah Anda sudah memenuhi syarat pendirian PT atau belum. Misalnya dari segi usia, pastikan jika Anda sudah berusia lebih dari 18 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk hal itu.
Kemudian, pastikan jika modal pendirian PT sudah terkumpul, yaitu minimal Rp 50 juta dengan setoran awal sebanyak 25% dari total modal. Selain itu, Anda juga harus mengurus dokumen izin usaha, yang pastinya berkaitan dengan hukum dan juga legalitas.
Sehingga, jika Anda ingin tahu kira-kira berapa lama proses pembuatan PT, proses persiapannya sama memang memerlukan waktu hingga satu bulan. Hal ini karena proses pengurusan izin pendirian PT yang cukup panjang, yaitu seperti penjelasan berikut!
Pada dasarnya, nama adalah salah satu hal yang sangat esensial bagi suatu badan usaha. Hal ini karena nama merupakan identitas khusus yang dapat membedakan PT milik Anda dengan PT orang lain, terutama yang bergerak di bidang yang sama.
Karena itu, nama PT yang akan Anda gunakan pun harus unik dan belum pernah dipakai oleh orang lain.
Pada umumnya, Anda akan melakukan pengecekan sendiri atau dengan bantuan profesional sebelum bisa mendaftarkan nama tersebut ke kantor Kemenkumham.
Menariknya, proses pendaftaran PT ini tidak bisa Anda lakukan sendiri, melainkan harus diwakilkan kepada seorang notaris resmi. Sehingga, Anda pun pastinya harus menyewa seorang notaris resmi agar bisa mendaftarkan nama perusahaan yang Anda inginkan.
Setelah proses pendaftaran nama selesai, Anda pun harus mengurus dokumen resmi dan legal untuk pendirian PT Anda. Lalu sebenarnya, perizinan PT apa saja? Bagi Anda yang ingin tahu, dokumen tersebut termasuk akta pendirian, NPWP, dan juga NIB.
Pada umumnya, ketiga dokumen tersebut adalah dokumen wajib yang harus Anda miliki agar PT milik Anda bisa berdiri. Namun, tidak jarang ada dokumen tambahan lain yang akan Anda butuhkan, sesuai dengan bidang usaha yang akan Anda lakoni.
Maka dari itu, apabila Anda penasaran tentang berapa lama proses pembuatan PT, proses pengurusan dokumen legal dan resmi tersebut pastinya akan lebih lama lagi. Terutama, jika Anda mengurus semua sendiri, maka akan lama menunggu hingga PT berdiri.
Ketika semua perizinan sudah selesai, Anda pun pada akhirnya dapat mengajukan permohonan atas izin usaha, atau yang mungkin Anda kenal dengan nama SIUP. Sehingga, waktu pendirian PT pun jelas akan lebih panjang dari apa yang Anda bayangkan.
Apabila Anda ingin proses yang lebih cepat dan mudah, maka Anda pun bisa menggunakan jasa pendirian PT dari lembaga yang aman dan juga terpercaya. Misalnya seperti Kotak Hukum, yang siap membantu Anda untuk mendirikan PT impian.
Dengan bantuan tim Kotak Hukum, Anda tidak perlu lagi mengurus semua hal yang berkaitan dengan legalitas usaha.
Mulai dari pengecekan dan pemesanan nama PT, membuat akta pendirian, NPWP, NIB, hingga izin usaha, semuanya akan kamu urus untuk Anda.
Jadi, bagi Anda yang ingin tahu berapa lama proses pembuatan PT hingga jadi, maka biasanya Anda perlu waktu hingga satu bulan. Namun, jika Anda memakai jasa Kotak Hukum, maka waktu pendirian akan lebih cepat, yaitu dalam hitungan hari saja