Terbit 11 Oktober 2023
Surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pemilik usaha perdagangan harus memilikinya. Surat ini menyatakan bahwa usaha tersebut legal dan sah secara hukum.
Untuk mengajukan permohonan pembuatan SIUP tidak dikenakan retribusi. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana cara mendapatkan surat izin usaha perdagangan.
Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan
Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan diatur dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2009 Pasal 2, yaitu:
1. SIUP Kecil
Perusahaan perdagangan harus mempunyai SIUP kecil apabila memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah sampai maksimal 500 juta rupiah. Kekayaan bersih ini tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.
2. SIUP Menengah
Perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari 500 juta sampai maksimal 10 milyar wajib memiliki SIUP Menengah. Kekayaan tersebut belum termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.
3. SIUP Besar
SIUP Besar harus dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar. Jumlah ini belum termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.
4. SIUP Mikro
SIUP Mikro sebenarnya tidak wajib dimiliki oleh perusahaan mikro. Namun, SIUP ini dapat diserahkan kepada pemilik perusahaan mikro yang menginginkannya.
Kriteria perusahaan mikro adalah usaha persekutuan atau perseorangan serta dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat. Kriteria lainnya adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta. Jumlah ini belum termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.
Dokumen Persyaratan SIUP
Beberapa dokumen persyaratan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan untuk setiap bentuk perusahaan mencakup:
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan Terbatas yang mengajukan permohonan pembuatan SIUP perlu melampirkan beberapa dokumen persyaratan berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Direktur Utama atau Penanggungjawab perusahaan
- Foto Direktur Utama atau Penanggungjawab perusahaan yang berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (jika ada)
- Surat Pernyataan tentang lokasi usaha
- Fotokopi surat dari Departemen Hukum dan HAM, yaitu Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas
- Koperasi
Koperasi yang mengajukan permohonan pembuatan SIUP perlu melampirkan beberapa dokumen persyaratan berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Direktur Utama atau Penanggung Jawab koperasi
- Foto Direktur Utama atau Penanggung Jawab koperasi yang berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang
- Surat Pernyataan tentang lokasi koperasi
3. Firma dan CV
Firma dan CV yang mengajukan permohonan pembuatan SIUP baru perlu melampirkan beberapa dokumen persyaratan berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Direktur Utama atau Penanggungjawab perusahaan
- Foto Pemilik atau Penanggung Jawab perusahaan yang berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri
- Surat Pernyataan tentang lokasi perusahaan
4. Perusahaan Perseorangan
Firma dan CV yang mengajukan permohonan pembuatan SIUP baru perlu melampirkan beberapa dokumen persyaratan berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau Penanggung Jawab perusahaan
- Foto Pemilik atau Penanggung Jawab perusahaan yang berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Surat Pernyataan tentang lokasi perusahaan
Cara mengecek keaslian Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dengan melakukan konfirmasi pada lembaga yang menerbitkan atau menandatangani surat izin tersebut.
Cara Membuat SIUP
Menurut Permendag Nomor 39 Tahun 2011 Pasal 16, setiap usaha yang mengajukan permohonan SIUP tidak dikenakan retribusi. Langkah-langkah untuk membuat Surat Izin Usaha Dagang adalah:
- Anda perlu menyiapkan formulir SIUP beserta dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, SP-SIUP, dan sebagainya. Surat permohonan izin usaha perdagangan harus ditandatangani diatas materai oleh pemilik atau pengurus perusahaan.
- Apabila pengajuan pembuatan SIUP dilakukan oleh pihak ketiga, maka dibutuhkan surat kuasa yang ditandatangani diatas materai oleh pemilik atau pengurus perusahaan.
- Setelah itu, Anda perlu mendatangi Kantor Dinas Perdagangan setempat dan menyerahkan dokumen beserta formulir yang telah disiapkan.
- Lalu, Kantor Dinas Perdagangan akan memverifikasi dan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Jika dokumen tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka dokumen akan dikembalikan. Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan surat penolakan penerbitan SIUP. Anda bisa melengkapi persyaratan dan mengajukan permohonan kembali.
- Jika dokumen lengkap dan memenuhi syarat, maka Pejabat Penerbit akan menerbitkan SIUP maksimal tiga hari setelah dokumen diserahkan.
- Setelah itu, PTSP akan menyerahkan Surat Izin Usaha Perdagangan kepada Anda.
Itulah pembahasan mengenai syarat dan cara membuat Surat izin Usaha Perdagangan. Surat ini berlaku selama perusahaan masih beroperasi. Namun, Anda perlu melakukan pendaftaran ulang SIUP setiap lima tahun sekali. Untuk pengurusannya Anda bisa mengandalkan Kotak Hukum untuk membantu Anda.