Banyak masyarakat yang berpikir kalau mengurus dokumen legalitas perusahaan merepotkan dan sangat susah. Padahal, nyatanya sebuah legalitas sangat penting agar bisnis tetap eksis dan menjadi kunci untuk mengejar pengembangan usaha lebih lanjut.
Sebuah bisnis memang harus punya beberapa dokumen legalitas itu. Sebab, dokumen legalitas adalah poin yang akan menjadikan urusan bisnis semakin baik. Pertanyaannya sekarang, apa saja dokumen-dokumen yang harus ada tersebut?
Table of Contents
Dasarnya, ada banyak variasi dokumen-dokumen ini, tergantung jenis badan usaha dan operasional bisnisnya. Tapi, pada umumnya, ada tujuh dokumen yang pasti harus ada di semua bidang bisnis, yaitu:
Akta pendirian perusahaan itu seperti tanda resmi dari notaris untuk menunjukkan bahwa perusahaan itu legal.
Dokumen ini biasanya menerangkan info penting, seperti siapa yang mendirikan perusahaan, foto, alamat, kesepakatan waktu pembentukan bisnis, dan modal awal yang dipakai.
Akta pendirian perusahaan ini penting untuk melegalkan perusahaan di mata hukum. Selain itu, bisa juga jadi bukti sah soal status kepemilikan. Supaya kalaupun ada hal yang tidak diinginkan, legalitas yang kuat bisa jadi landasan buat menghadapi masalah tersebut.
Tanda Daftar Perusahaan itu seperti surat resmi dari kantor pendaftaran perusahaan untuk yang sudah mendaftar. Keberadaan TDP ini wajib atau usaha Anda bisa dianggap ilegal dan aktivitas bisnisnya bisa dihentikan tiba-tiba.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi salah satu contoh dokumen legalitas perusahaan untuk meresmikan perusahaan.
Jadi, perusahaan yang bergerak di bidang dagang atau jasa harus punya SIUP, yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah daerah setempat buat menunjukkan izin usaha.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan seperti izin yang menunjukkan alamat resmi suatu perusahaan. Dokumen ini juga masuk ke kategori legalitas perusahaan,. SKDP ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dan aturannya bisa beda-beda tergantung wilayahnya.
Izin ini diberikan untuk yang mau membuka usaha di bidang industri. Industri ini mengolah bahan baku menjadi produk yang harga atau manfaatnya lebih tinggi dari bahan dasarnya. IUI wajib untuk usaha yang nanti disesuaikan dengan jenis industri yang dijalankan.
Selain wajib punya SIUP, bagi pebisnis, penting juga untuk memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Contoh dokumen usaha ini bisa jadi bukti bahwa tempat usaha yang Anda dirikan sesuai dengan aturan tata ruang wilayah di sekitarnya.
SITU cuma bisa dikeluarkan jika badan hukumnya berada dekat dengan lokasi usaha atau perusahaan. Dokumen ini juga bisa dimanfaatkan untuk menambah di tempat usaha yang sedang Anda jalankan.
Bukan cuma individu NPWP juga wajib dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha. Kalau Anda mau membentuk perusahaan, pastikan dulu bahwa sudah punya NPWP Badan Usahanya.
Untuk mendapatkan salah satu surat legalitas usaha ini, Anda mesti mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Begitu perusahaannya terdaftar, otomatis masuk ke sistem perpajakan Indonesia.
Pembahasan sebelumnya adalah apa saja dokumen resmi yang sangat diperlukan untuk keberlangsungan bisnis Anda. Sekarang saatnya Anda cek, apa saja keuntungan jika sudah mempunyai dokumen-dokumen legalitas usaha tersebut.
Seperti itulah pentingnya kewajiban memiliki dokumen legalitas perusahaan. Nah, kabar baik bagi Anda, kami bisa membantu pengurusan legalitas dengan harga terjangkau dan berkualitas. Langsung saja kontak kami di kotakhukum.com untuk penjelasan lebih lanjut.