Pemerintah Indonesia baru saja menentukan aturan baru pendirian PT menurut UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan ini, ada beberapa perubahan penting menyangkut cara dan syarat terkini mendirikan PT di tahun 2021.
Keputusan ini dimaksudkan untuk menyetel ulang ekosistem investasi, sekaligus melindungi dan memberdayakan UMKM, agar lebih gampang menjalankan bisnis.
Table of Contents
Perseroan Terbatas (PT) merupakan jenis bisnis yang mempunyai struktur hukum untuk menjamin para bosnya. Jadi, PT itu seperti entitas hidup sendiri, beda dari bos atau pemimpinnya. Walaupun bosnya ganti, perusahaannya tetap bisa terus berjalan.
Pemilik PT biasa disebut pemegang saham. Mereka cuma bertanggung jawab sesuai modal yang mereka setor. Jadi, tidak sampai membawa tanggung jawab pribadi terkait utang perusahaan. Prinsipnya agar tidak merepotkan bosnya.
PT sendiri bisa jadi punya pemiliknya sendiri atau dalam bentuk kelompok. Sahamnya bisa diperdagangkan di pasar saham. Hasil usaha perusahaan dibagi-bagi ke pemegang saham lewat dividen. Proses pengukuran PT melibatkan bikin akta pendirian.
Akta tersebut disetujui sama Kementerian Hukum dan HAM, kemudian didaftarkan di Badan Pelayanan Terpadu (BPPT). PT juga harus taat aturan pajak dan undang-undang lainnya. Legalitas ini memberikan kepastian dan kepercayaan buat investor.
Legalitas PT juga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan suasana bisnis yang nyaman. Jadi, keberadaan PT itu seperti jaminan khusus untuk orang-orang yang mau bergelut di bidang bisnis, termasuk hal-hal berikut.
Agar pebisnis lebih gampang berinvestasi, UU Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menentukan aturan baru di beberapa undang-undang. Salah satu yang dibahas adalah pendirian PT yang lebih sederhana, yang sebelumnya diatur di UU PT tahun 2007.
Jadi, PT yang akan dibuka setelah 2019 harus selaras dengan aturan baru untuk bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat Online Single Submission (OSS). Selain itu, dibahas pula beberapa aturan anyar mendirikan PT sesuai UU Cipta Kerja.
Pendirian PT menurut UU Cipta Kerja melakukan perubahan tentang modal dasar perseroan, yaitu total nilai nominal saham.
Perseroan wajib punya modal dasar, dan jumlahnya ditentukan oleh pendiri perseroan. Di UU PT, minimal modal dasar perseroan adalah Rp50.000.000.
Syarat pendirian PT berdasarkan UU Cipta Kerja juga menentukan kalau perseroan baru mendapat status badan hukum setelah didaftarkan ke Menteri dan mendapat bukti pendaftaran.
Beda lagi dengan UU PT, perseroan baru mendapatkan status badan hukum saat Menteri mengeluarkan keputusan resmi tentang pengesahan badan hukum perseroan.
Menurut Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja dan Pasal 7 Ayat 1 UU PT, mendirikan PT harus ada 2 orang atau lebih, dan memakai akta notaris yang ditulis dalam Bahasa Indonesia. Contoh akta PT perorangan ini bisa dilihat di internet.
Meski UU PT mengatur minimal dua orang, tapi tidak berlaku untuk perseroan yang seluruh sahamnya dipegang oleh negara atau perusahaan yang mengurus bursa saham, lembaga kliring dan penjaminan, penyimpanan dan penyelesaian, atau lembaga dalam undang-undang pasar modal.
Nah, tambahan dalam pendirian PT menurut UU Cipta Kerja, aturan ini juga berlaku untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
Makna PT versi UU Cipta Kerja berubah menjadi entitas hukum yang menjadi persekutuan modal dan dibangun atas perjanjian. Ini juga artinya menjalankan bisnis dengan modal dasar yang keseluruhan dibagi-bagi dalam saham.
Dengan kata lain, PT adalah badan hukum perorangan yang sesuai dengan ketentuan tentang Usaha Mikro dan Kecil. Bukan cuma definisinya yang berubah, tetapi (((dasar hukum PT Perorangan mendirikannya juga berubah total.
Dengan proses izin pendirian PT menurut UU Cipta Kerja yang makin simpel, Anda tidak perlu ragu lagi. Kami akan membantu menyusun perizinan sesuai kebutuhan hukum bisnis Anda, langsung di https://kotakhukum.com/!